PB TAKO Angkat Anggota Dewan Guru dan Lakukan Perubahan Statuta Dewan Guru

  • Supriyanto
  • 22 Februari 2025

Takoindonesia.org - Dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Guru Perguruan Karate-Do Tako Indonesia (TAKO), telah dilaksanakan pengangkatan anggota Dewan Guru baru serta perubahan pada Statuta Dewan Guru. 

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ir. Effendi Sirait, Ketua Dewan Guru PB TAKO, yang disampaikan melalui surat keterangan resminya.

Pengangkatan anggota Dewan Guru yang baru dilakukan setelah melalui Musyawarah Dewan Guru pada tanggal 18 Februari 2025 di Jakarta. 

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Ir. Bistok Hutabarat resmi diangkat sebagai anggota Dewan Guru Perguruan Karate-Do Tako Indonesia. 

Sebagai anggota Dewan Guru, tugasnya akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Statuta Dewan Guru Perguruan Karate-Do Tako Indonesia.

"Pengangkatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi Dewan Guru dan meningkatkan kualitas pengajaran serta pembinaan dalam perguruan Karate-Do TAKO Indonesia," ujar Ir. Effendi Sirait dalam surat keputusannya.

Selain pengangkatan anggota Dewan Guru, perubahan juga dilakukan pada pasal 9 Statuta Dewan Guru mengenai Komisi Teknik (Komtek) Perguruan Karate-Do Tako Indonesia. 

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peranan Komtek dalam melaksanakan tugas-tugas teknis dan pengembangan Karate-Do di Indonesia.

"Perubahan ini melibatkan penyesuaian struktur dan peran Komtek dalam organisasi, sehingga dapat lebih efektif dalam mendukung pembinaan dan pengembangan teknik Karate-Do TAKO Indonesia," tambah Ir. Effendi.

Perubahan yang disepakati dalam Statuta Dewan Guru adalah terkait dengan Komisi Teknik (Komtek). 

Komtek akan diangkat langsung oleh Dewan Guru dan bertugas untuk membantu Dewan Guru dalam melaksanakan tugas-tugas UKT DAN dan UKT Kyu, serta menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Guru. 

Komtek akan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota dengan jumlah maksimal tujuh orang, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Anggota Komtek dipilih dari pelatih dan sabuk hitam yang aktif dalam kegiatan Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia, dengan masa bakti selama empat tahun, yang dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya. 

Selain itu, pengangkatan Komtek kini akan dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Guru, sesuai dengan perubahan Pasal 9 Statuta Dewan Guru. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komtek akan diatur dalam Peraturan Dewan Guru Kedua.*